Debitur adalah badan atau orang yang memiliki utang menurut peraturan, perjanjian, atau pun sebab lainnya. Saat melakukan penagihan, ada banyak karakter debitur yang sering muncul di lapangan. Beberapa debitur bersikap kooperatif dan lainnya tidak kooperatif, bahkan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar. Debitur seperti inilah yang kemudian disebut sebagai debitur nakal. Lalu bagaimana cara menghadapi debitur nakal seperti ini?
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menghadapi para debitur nakal, yaitu dengan menggunakan strategi psikologis dan strategi hukum.
I. Strategi Psikologis
Dalam strategi psikologis, Anda menggunakan pendekatan persuasif yang tegas. Tujuannya adalah untuk membuat debitur merasa tidak nyaman jika tidak melakukan pembayaran. Perlu diingat bahwa dalam strategi ini, Anda harus tetap bersikap profesional dan tidak melakukan intimidasi, baik secara fisik maupun berupa ancaman yang melanggar hukum.
1. Pendekatan Personal dan Komunikasi Asertif
Tahap pertama strategi psikologis ini, Anda perlu mengenal debitur dengan baik terlebih dahulu. Karena itu, diperlukan pendekatan personal dan komunikasi asertif untuk bisa memahami situasi dan kondisi debitur. Meski begitu, Anda tetap harus menyampaikan kewajiban mereka dengan tegas dan jelas.
2. Tetap Jaga Sikap Profesional
Meskipun harus bersikap tegas, Anda tetap harus bersikap tenang dan profesional. Karena itu, hindari menunjukkan emosi yang berlebihan. Meskipun begitu, Anda tetap harus konsisten dalam melakukan penagihan. Baik penagihan secara langsung, melalui telepon dan pesan singkat, maupun melalui surat. Lakukan penagihan secara berkala dalam selang waktu tertentu.
3. Sampaikan Konsekuensi Sosial
Banyak debitur nakal yang menghindari pembayaran utang karena tidak memahami risiko yang akan mereka dapatkan. Karena itu, Anda bisa menyampaikan risiko ini sebagai pengingat atau pun peringatan kepada debitur. Ada beberapa konsekuensi yang bisa debitur dapatkan jika melalaikan pembayaran utang, mulai dari bunga dan denda hingga riwayat kredit buruk di SLIK OJK yang membuat mereka sulit mendapatkan pinjaman, KPR, atau kartu kredit di masa depan.
4. Tawarkan Restrukturisasi
Beberapa debitur kesulitan membayar utang karena kondisi yang benar-benar sulit. Jika hal ini terjadi, Anda bisa menawarkan opsi restrukturisasi utang sebagai solusi. Restrukturisasi ini termasuk opsi perpanjangan waktu, penyesuaian syarat, atau penataan kembali utang. Dengan adanya opsi ini, diharapkan debitur dapat lebih mudah membayar utangnya.
5. Teknik Pemetaan
Terakhir, lakukan survei terhadap aset atau bisnis yang dimiliki debitur. Di era digital ini, tidak sulit untuk melakukan pemetaan seperti ini. Jika debitur adalah perseorangan, Anda bisa mencari informasi tersebut melalui media sosial atau perangkat desa di sekitar domisili debitur. Sedangkan jika debitur adalah perusahaan atau badan usaha, Anda bisa mencarinya melalui profil perusahaan di website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.
II. Strategi Hukum
Jika strategi psikologis tidak memberikan hasil sesuai yang diharapkan, Anda bisa menggunakan strategi hukum sebagai langkah kedua. Untuk melakukan strategi hukum, Anda perlu memiliki bukti tertulis yang kuat, mulai dari perjanjian utang piutang, bukti transfer, kuitansi, hingga dokumen transaksi lainnya.
1. Somasi
Jika seluruh bukti telah siap, Anda bisa melayangkan surat somasi sebagai langkah awal strategi hukum. Surat somasi ini merupakan peringatan kepada debitur yang melakukan wanprestasi. Biasanya, surat somasi dikirim 3 kali dengan jeda waktu 7-14 hari kerja atau sesuai dengan tingkat urgensi kasus.
2. Gugatan Perdata
Jika surat somasi diabaikan, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. Jika gugatan dikabulkan, debitur diwajibkan membayar ganti rugi atau menyerahkan barang jaminan untuk disita.
3. Gugatan Sederhana
Jika utang debitur masih di bawah Rp500 juta, Anda bisa mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan sederhana. Selain lebih efisien secara biaya, gugatan sederhana juga lebih cepat selesai.
4. Laporan Pidana
Cara menghadapi debitur nakal lainnya adalah dengan mengajukan laporan pidana. Laporan ini bisa dilakukan jika utang piutang memiliki unsur penipuan atau penggelapan. Misalnya, penipuan dokumen, pemalsuan dokumen, atau memiliki itikad untuk tidak membayar utang dengan sengaja.
Dengan melakukan kombinasi dari strategi psikologis dan hukum, diharapkan debitur nakal bisa tergerak untuk melunasi kewajiban hutangnya. Jika Anda bingung menghadapi debitur nakal, Anda bisa menghubungi https://masterdebtcollector.id/ untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa debt collector profesional yang berpengalaman.







