Piutang Macet Lebih dari 90 Hari: Apakah Masih Bisa Ditagih?

piutang macet

Banyak orang mengira bahwa utang pinjaman akan hangus setelah 90 hari piutang macet. Anggapan ini adalah pemikiran yang keliru. Faktanya, setelah 90 hari berlalu, utang tersebut justru dianggap sebagai kredit macet yang justru semakin memberatkan debitur. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022.

Adapun definisi kredit macet adalah jika pembayaran pokok atau bunga pinjaman terlambat lebih dari 90 hari kalender. Dalam kondisi ini, utang tidak hangus dan debitur tetap memiliki kewajiban membayar utang berikut bunganya. Jika tidak, maka pihak kreditur dapat membawa perkara ini ke jalur hukum.

 

Konsekuensi Piutang Macet Lebih Dari 90 Hari

Piutang yang tidak dibayarkan lebih dari 90 hari dari jatuh tempo tidak akan hangus begitu saja. Sebaliknya, justru ada beberapa konsekuensi yang bisa muncul jika debitur membiarkan utangnya macet atau gagal bayar dalam waktu lama.

1. Tetap Wajib Bayar

Utang yang tidak dibayarkan dalam waktu lama tidak akan menghilang. Bahkan bunga pinjaman dan denda yang berlaku juga akan tetap berjalan. Artinya, beban utang justru akan semakin besar jika dibiarkan terus-menerus. Dari sisi debitur, tentu saja hal ini akan memberatkan. Namun, dari sisi kreditur, Anda bisa lebih tenang karena uang Anda tidak hilang karena debitur telat membayar.

2. Status Kredit Macet (TWP 90)

Setelah lewat dari 90 hari kalender, Anda dapat mencatatkan piutang macet tersebut sebagai kredit macet (TWP 90). Selain itu, Anda juga bisa melaporkan debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, nama debitur akan masuk ke daftar hitam. 

Jika masuk ke daftar hitam, debitur akan lebih sulit melakukan pengajuan fasilitas keuangan di masa depan. Termasuk mengajukan pinjaman, KPR, kredit, dan lain-lain. Bukan hanya sulit, bahkan pengajuan tersebut juga berpotensi untuk mengalami penolakan atau mendapat bunga tinggi dengan plafon pinjaman yang lebih rendah.

3. Dapat Dibawa ke Jalur Hukum

Debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang dapat dibawa ke jalur hukum atau pengadilan. Adapun gugatan yang bisa Anda ajukan merupakan gugatan perdata. Dari gugatan tersebut, nantinya debitur diharuskan memenuhi konsekuensi ganti rugi pada kreditur. Konsekuensi ini mencakup penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Dalam beberapa kondisi, bisa juga kreditur mengajukan gugatan pidana. Gugatan ini bisa dilakukan jika debitur terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti penggelapan atau penipuan. Misalnya dengan menggunakan identitas palsu, tipu muslihat, atau pernyataan bohong saat mengajukan pinjaman.

4. Penagihan Pihak Ketiga

Piutang yang mengalami keterlambatan lebih dari 90 hari tidak lagi bisa ditagih langsung oleh kreditur. Meski begitu, kreditur tetap bisa melakukan penagihan dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau perusahaan jasa penagihan utang yang legal. 

Namun, praktik penagihan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penagih utang dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental terhadap debitur. Penagihan juga harus dilakukan sesuai domisili debitur dan memperhatikan hari dan waktu, yaitu pada hari Senin hingga Sabtu selain hari libur nasional dan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Jika ingin menagih di luar jadwal dan alamat debitur, maka penagihan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.

Piutang macet yang lebih dari 90 hari memang tidak lagi bisa ditagih oleh penagih utang internal kreditur. Meski begitu, kreditur dapat meminta bantuan kepada debt collector pihak ketiga yang legal seperti https://masterdebtcollector.id/ untuk melakukan penagihan. Selain itu, kreditur juga dapat mengajukan gugatan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Related Posts:

en_USEN