Dalam dunia bisnis, piutang yang macet dapat berakibat fatal, mulai dari mengganggu arus kas, operasional, hingga keberlangsungan perusahaan. Banyak orang mengira kalau penagihan utang hanya soal menghubungi debitur berulang kali. Padahal, ada prosedur hukum yang perlu ditempuh agar penagihan tetap sah dan tidak menimbulkan risiko atau masalah baru di kemudian hari.
Ada beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan untuk menagih utang, mulai dari arbitrase, mengajukan gugatan perdata, hingga kasus pidana. Setiap tahapan memiliki aturan dan konsekuensi berbeda. Karena itu, penting untuk mengetahui setiap prosedur agar penagihan hutang perusahaan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Metode Penagihan Hutang Perusahaan
Secara umum, ada 5 metode penagihan yang bisa Anda gunakan, yaitu metode arbitrase, gugatan perdata, gugatan sederhana, kepailitan/PKPU, dan kasus pidana.
1. Metode Arbitrase
Metode arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar lingkup peradilan umum. Penyelesaian ini bisa dilakukan jika dalam perjanjian terdapat klausul arbitrase sebagai penyelesaian jika terjadi masalah. Biasanya, metode ini dilakukan sebagai cara menjaga hubungan bisnis tetap baik. Karena, dalam praktiknya, arbitrase menawarkan kerahasiaan dan prosesnya dilakukan tertutup.
Selain itu, proses arbitrase juga cenderung lebih cepat dan efisien. Umumnya, batasan waktu penyelesaian adalah sekitar 180 hari, tergantung pada kompleksitas sengketa dan jumlah dokumen yang dianalisis.
2. Gugatan Perdata
Penyelesaian sengketa dalam gugatan perdata dilakukan melalui pengadilan umum, khususnya jika terdapat masalah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Karena itu, proses ini melibatkan pengajuan gugatan, pemeriksaan oleh hakim, dan penilaian bukti serta saksi.
Gugatan perdata dipilih ketika masalah yang ada cukup rumit, terdapat banyak bukti yang kompleks, serta dibutuhkan putusan pengadilan yang final dan komprehensif. Metode ini memungkinkan Anda menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil dalam jumlah besar. Dalam prosesnya, gugatan perdata juga mengakomodir mediasi untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dibandingkan dengan metode arbitrase, gugatan perdata membutuhkan waktu yang lebih lama. Biasanya memakan waktu sekitar 16 bulan, termasuk proses di Pengadilan Tingkat 1, Banding, dan Kasasi.
3. Gugatan Sederhana
Selain gugatan perdata, Anda juga bisa memilih metode gugatan sederhana. Dibandingkan dengan gugatan perdata, penyelesaian gugatan sederhana cenderung lebih cepat. Prosedurnya pun lebih sederhana karena diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal tanpa melibatkan banding atau kasasi. Biasanya, waktu penyelesaian sengketa dengan metode ini memakan waktu sekitar 50 hari mulai dari sidang awal hingga sidang keberatan.
Perbedaan antara keduanya ada pada nilai gugatan yang diajukan. Pada gugatan perdata, nilai gugatannya tidak terbatas. Sedangkan pada gugatan sederhana, nilai gugatan maksimal adalah Rp500 juta tanpa adanya isu hukum kompleks.
4.Kepailitan/PKPU
Jika debitur memiliki kondisi keuangan yang sangat buruk dan tidak bisa membayar utang, kreditur bisa mendapatkan kembali sebagian uang yang dipinjamkan dengan memilih metode kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Proses kepailitan berfokus pada likuidasi aset debitur untuk melunasi utang. Nantinya, pengadilan akan menunjuk kurator yang akan menjual aset-aset tersebut. Sedangkan PKPU berfokus pada restrukturisasi utang, sehingga debitur dapat menyusun ulang kewajiban pembayarannya melalui perjanjian baru bersama kreditur.
Penyelesaian utang melalui kepailitan dapat dilakukan maksimal sekitar 180 hari. Estimasi ini sudah termasuk sidang awal, kasasi, dan peninjauan. Sedangkan untuk PKPU sekitar 315 hari, termasuk PKPU sementara dan PKPU tetap.
5. Kasus Pidana/Polisi
Penagihan hutang perusahaan melalui kasus pidana bisa dilakukan jika terdapat unsur penipuan, penggelapan, pencurian, pemerasan, pengancaman, atau pemalsuan surat. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, kerugian material atau nonmaterial, serta ada bukti yang mendukung, maka Anda bisa membuat laporan polisi.
Metode ini dilakukan dengan tujuan mengungkap kebenaran, pelacakan dan pemulihan aset, penegakan hukum, dan pemberian kompensasi atau ganti rugi jika terdakwa dinyatakan bersalah. Penyelesaian perkara melalui metode ini membutuhkan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan pra-penyidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan, penyerahan berkas perkara, pengadilan, hingga banding dan kasasi. Karena itu, waktu yang dibutuhkan cukup bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus, bukti, dan faktor lainnya.
Itulah beberapa metode penagihan hutang perusahaan yang bisa Anda tempuh. Jangan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tepat sesuai kondisi Anda. Jika Anda mengalami situasi sulit terkait penagihan utang, Anda juga bisa meminta bantuan profesional dari https://masterdebtcollector.id/ yang sudah berpengalaman dalam hal ini.






